PEKANBARU – Universitas Abdurrab terus memperkuat sinergi dengan organisasi profesi dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan kesehatan serta pengembangan pendidikan kedokteran pada kegiatan Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau Periode 2026–2029 yang diselenggarakan di Gedung Student Center Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru, Sabtu (1/8/2026).
Pelantikan Pengurus IDI Wilayah Riau periode 2026–2029 memiliki nuansa yang berbeda dibandingkan pelantikan sebelumnya. Selain melantik pengurus wilayah, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelantikan tiga pengurus IDI cabang, yaitu IDI Cabang Kepulauan Meranti, IDI Cabang Indragiri Hulu, dan IDI Cabang Siak. Pengurus IDI Wilayah Riau dilantik langsung oleh Ketua Pengurus Besar IDI, Dr. dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H.Kes., sedangkan pelantikan ketiga pengurus cabang dilakukan oleh Ketua IDI Wilayah Riau, dr. Marhan Effendi, M.H., C.M.C.
Dalam kepengurusan IDI Wilayah Riau periode 2026-2029, Dr.dr. Syamsul Bahri Rivai, Sp.OG Wakil Rektor IV Universitas Abdurrab dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar. Amanah ini merupakan bentuk kepercayaan IDI Wilayah Riau terhadap Universitas Abdurrab dalam pengembangan pendidikan kedokteran serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan di Provinsi Riau. Sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki Fakultas Kedokteran, Universitas Abdurrab terus berusaha menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing.
Selain agenda pelantikan, kegiatan juga dirangkaikan dengan seminar ilmiah bertajuk “Perlindungan Tenaga Medis: Strategi Menghadapi Sengketa Medis” yang menghadirkan narasumber Prof. Dr. dr. Dedi Afandi, Sp.FM., Sub.FM(K)., M.M., MARS., M.H. dan Dr. dr. Juliana Susanti Gunawan, S.H., M.H.Kes., CCD. Seminar tersebut membahas berbagai strategi yang dapat dilakukan tenaga medis dalam menghadapi potensi sengketa medis, termasuk pentingnya menjunjung tinggi etika profesi, menjalankan standar operasional prosedur (SOP), serta membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan keluarga pasien.
Melalui seminar tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi, etika profesi, dan kemampuan komunikasi yang baik. Hal ini menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik maupun permasalahan hukum dalam praktik kedokteran.


